Seumur Hidup Tidak Punya Sertipikat Tanah, Warga Kaki Gunung Salak Rasakan Kemudahan PTSL

Kabupaten Bogor – Sertipikat tanah merupakan bukti sah atas aset tanah yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Meskipun penting memiliki selembar sertipikat tanah, tak jarang masyarakat masih meragukan kemudahan pengurusannya termasuk biaya yang dibutuhkan. 

Hal ini diakui Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak saat menerima sertipikat sekaligus berdialog dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di rumahnya pada Selasa (06/08/2024).

Saat ini Ida Lestari menempati rumah peninggalan dari ayahnya. Bahkan sejak Ida lahir pada 1979, rumah ini belum memiliki bukti sah kepemilikannya karena terkendala biaya belum mampu membayar pajak. 

“Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” cerita Ida Lestari kepada Menteri AHY.

Namun, kini impian Ida Lestari untuk memiliki sertipikat tanah dapat terwujud berkat kemudahan proses dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekarang bisa terhutang, jadi saya bisa punya dulu sertipikatnya, yang penting aman dulu tanah saya,” tuturnya.

Dengan diterimanya sertipikat, artinya tanah warisan dari ayahnya saat ini sudah berkepastian hukum. “Alhamdulillah, terima kasih Pak Menteri sudah diberi kemudahan. Akhirnya saya bisa punya sertipikat setelah puluhan tahun saya menanti,” ucap Ida Lestari dengan penuh rasa syukur.

Untuk diketahui, Ida Lestari merupakan salah seorang penerima sertipikat hasil program PTSL yang diserahkan langsung oleh Menteri AHY secara door to door. Hadir mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerja ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor. (LS/PHAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

About

Trees and plants within cities help mitigate air pollution by absorbing carbon dioxide and releasing oxygen. They also act as natural air filters, trapping dust and particulate matter

Authors

Newsletter

Most viewed

Don't Miss

Integrasi RDTR ke OSS Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…

Sertipikasi Tanah Wakaf di Kaltim Baru 21%, Pemerintah Targetkan Dua Tahun Selesai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan…