Menteri Nusron Tanggapi Laporan Boyamin Saiman: Bagian dari Sinergi, _Support_, dan Kontrol Sosial

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi laporan yang disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait isu penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut, Kabupaten Tangerang, Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tanggapannya, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan atas partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan penyelesaian masalah secara terbuka.

“Dengan senang hati, kalau ada pihak-pihak masyarakat yang ingin menuntaskan masalah ini dengan se-transparan mungkin, kami sangat berterima kasih. Itu adalah bagian dari sinergi, bagian dari _support_, dan kontrol sosial yang kami butuhkan,” kata Nusron Wahid usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secepat dan setuntas-tuntasnya, meskipun ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tetap akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing lembaga terkait. “Kami ingin menuntaskan masalah ini secepat mungkin dan setuntas-tuntasnya. Tentunya di level kami, sesuai dengan kewenangan kami. Yang lainnya, biarkan menjadi kewenangan lembaga yang lain,” ujar Nusron Wahid.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, sangat penting untuk memastikan penyelesaian masalah berjalan dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya kontrol sosial yang dilakukan masyarakat sebagai bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintah.

Sebagai informasi, Menteri Nusron secara resmi telah membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron melakukan peninjauan kondisi fisik material tanah ya g menjadi salah satu proses pembatalan selain pengecekan dokumen yuridis dan prosedur administrasi.

Usai melakukan peninjauan, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (LS/PHAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

About

Trees and plants within cities help mitigate air pollution by absorbing carbon dioxide and releasing oxygen. They also act as natural air filters, trapping dust and particulate matter

Authors

Newsletter

Most viewed

Don't Miss

Integrasi RDTR ke OSS Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…

Sertipikasi Tanah Wakaf di Kaltim Baru 21%, Pemerintah Targetkan Dua Tahun Selesai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan…