Kementerian ATR/BPN dan MA Sepakat Perkuat Kerja Sama dalam Sertifikasi Hakim untuk Tangani Kasus-kasus Pertanahan

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Mahkamah Agung (MA) menyepakati kerja sama untuk melakukan sertifikasi hakim terkait penangan kasus-kasus pertanahan agar bisa menegakkan keadilan hingga tuntas.

“Kami sepakat akan segera merealisasikan kerja sama dalam bentuk sertifikasi. Sertifikasi bagi hakim-hakim yang khusus dipersiapkan untuk menangani kasus-kasus pertanahan. Ini penting sekali karena spesifik, isunya spesifik, ilmu dan pengalamannya juga harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, modul-modul sedang dirumuskan dengan baik,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN usai diterima Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Senin (22/07/2024).

Menurut Menteri AHY, konflik dan sengketa yang terjadi seringkali diperkeruh dengan adanya perbedaan persepsi dan definisi. Inilah yang mendasari kesepakatan Menteri AHY dan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin bahwa pihak yang menangani konflik pertanahan harus tersertifikasi.

Ke depan, rencananya akan diselenggarakan workshop untuk diklat dan studi kasus terkait isu-isu pertanahan. “Mudah-mudahan ini akan menyelesaikan banyak masalah dan pada akhirnya tidak ada yang menjadi korban karena tidak diperlakukan secara adil, dan sebaliknya kita benar-benar bisa menuntaskan segala sengketa dan isu pertanahan,” tutur Menteri AHY. 

Lebih lanjut Menteri AHY menyampaikan, “Kami bermohon tentunya kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan jajaran termasuk yang ada di pusat dan daerah. Kita ingin agar penanganan sengketa dan konflik pertanahan ini benar-benar di back up penuh oleh sistem peradilan yang juga prudent, transparan, akuntabel, dan adil,” ujarnya.

Dalam kunjungan ini, Menteri AHY didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (MW/JM/OD)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

About

Trees and plants within cities help mitigate air pollution by absorbing carbon dioxide and releasing oxygen. They also act as natural air filters, trapping dust and particulate matter

Authors

Newsletter

Most viewed

Don't Miss

Integrasi RDTR ke OSS Jadi Prioritas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…

Sertipikasi Tanah Wakaf di Kaltim Baru 21%, Pemerintah Targetkan Dua Tahun Selesai

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan…